Rabu, 24 Juni 2015

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2014



BAB I
 PENDAHULUAN

1.    LATAR BELAKANG PENYUSUNAN LAPORAN

Dalam pelaksanaan Undang–undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas pokok dan fungsi kepala Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan, dengan membangun masyarakatnya, dalam mengupayakan terwujudnya sebuah Desa yang sehat, kuat dan dinamis dengan memperhatikan sumber daya manusia, potensi dan kebutuhan yang dihadapai oleh masyarakat dengan memprioritaskan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berlandaskan azas manfaat, baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Sebagai Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan desa masih banyak memerlukan penyempurnaan mengenai pola pikir atau rumusan – rumusan yang mantap dalam mewujudkan sebuah desa yang maju, seperti yang kita harapkan.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, bukanlah suatu hal yang mudah tanpa adanya Konsepsi yang matang, baik itu di dalam suatu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut ditinjau dari segi kedudukan, tugas dan Fungsi Kepala Desa apalagi dalam era Reformasi segala sesuatunya memerlukan Tranparansi/keterbukaan.

Dasar Hukum


1.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950 ) ;
2.         Undang-Undang Nomor 18 Tahun1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Namor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Tahun 2000          Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara nomor 4048 );
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan         ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
4.         Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

Visi-Misi Desa

Visi-misi desa
·         Visi  :
Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 5 ( lima ) tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka Visi pembangunan Desa Lebakmuncang         Tahun 2014-2018  adalah :
“ Mewujudkan masyarakat Desa Lebakmuncang aman, tentram dan sejahtera melalui peran aktif masyarakat dalam pembangunan berdasarkan adat istiadat yang berwawasan lingkungan, dengan berorientasi pada peningkatan kualitas masyarakat desa.”

Desa Lebakmuncang dengan kondisi lingkungan kehidupan sosial yang makin dijiwai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masyarakat yang diakui dalam sistem keagamaan nasional, kondisi sumberdaya alam yang memadai, tingkat peran serta masyarakat yang tinggi  serta  nilai-nilai seni dan budaya yang masih nampak  hal itu ditunjukan dan dimplementasikan melalui
:

·         Misi  :

1.      Meningkatkan manajemen partisipatif dalam pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang amanah, pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.      Membina kerukunan antar agam, meningkatkan iman dan taqwa, mengayomi melestarikan nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat, memelihara keamanan, ketertiban lingkungan;
3.      Mengembangkan pola pikir, pola tindak masyarakat yang demokratis, budaya hukum, bersatu, rukun, dan damai;
4.      Mengupayakan, mendorong perluasan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas terutamabagi masyarakat berpenghasilan rendah/kurang mampu;
5.      Meningkatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat;
6.      Mendayagunakan potensi sumber daya alam, lingkungan yang ada di desa untuk mendukung pengembangan, peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan memperoleh pekerjaan  dan penghasilan;
Pemberdayaan masyarakat, kaum perempuan dalam rangka meningkatkan potensi, eksistensi,
kesetaraan gender untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan  kemasyarakatan

PROFIL DESA LEBAKMUNCANG


Desa Lebakmuncang adalah salah satu Desa Agronomi yang berada disebelah selatan ibukota Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan kondisi alam pesawahan, perbukitan dan pegunungan yang sejuk, luas wilayah Desa Lebakmuncang sekitar 800,26 ha dihuni oleh 4.087 Kepala Keluarga atau 12.840 jiwa yang berbatasan langsung dengan  :

Sebelah Utara              :  Desa Rawabogo, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey
Sebelah Timur              :  Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey
Sebelah Selatan            :  Desa Alamendah Kecamatan Rancabali
Sebelah Barat               :  Desa Mekarwangi Kabupaten Bandung Barat
Desa Lebakmuncang secara kewilayahan sebagai berikut  :

KELEMBAGAAN DESA



Kelembagaan desa yang ada di Desa Lebakmuncang terdiri  dari :
·      Jumlah Anggota BPD                             :  11 orang
·      Jumlah Pengurus LPMD                        :    9 Orang
·      Kader Pembangunan                              :  10 Orang
·      Jumlah TIM Penggerak PKK                 :    8 orang
·      Jumlah Kader PKK                                :  142 orang
·      PKK RW                                                :  28 orang
·      PKK RT                                                 :  90 orang
·      Pemuda Karang Taruna                          :  465 orang
·      Lembaga Pemberdayaan Pemuda          :  28 orang
·      Petugas Sosial Masyarakat ( PSM )       :  10 orang
·      LMDH                                                    :  143 orang
·      LKD Desa Mandiri Pangan                    :  6 orang
·      Bumdes                                                  :  8 orang
·      P3A                                                        :  28 orang
·      Linmas                                                   :  76 orang